Adakah Peluang Honorer Bodong Lulus PPPK Tahap 2? Ingat, Ada SE BKN

Masih banyak honorer database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-

b) Asli atau Fotocopy Legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh Sekolah; atau

c) Asli atau fotocopy legalisir ijazah profesi (contoh: Perawat melampirkan Ijazah Profesi Nurse, Apoteker melampirkan Ijazah Profesi Apoteker, dan sejenisnya).

Pokja Kriteria 6 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN yang berkaitan dengan SPTJM.

Pokja ini juga bertugas memastikan nama pegawai non-ASN yang ada di basis data juga terdapat di SPTJM.

Sudah Mengisi DRH Tidak Mendapatkan NIP

Dengan prosedur verval yang begitu ketat, maka honorer susupan atau yang memalsukan dokumen, akan sulit mendapatkan status PPPK.

Meski dinyatakan MS pada tahapan seleksi administrasi, ikut tes, dan sudah mengisi Daftar Riyawat Hidup (DRH), honorer bodong akan gagal mendapatkan NIP.

Kasus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terdapat 3 peserta lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan CPNS, sudah mengisi DRH, tetapi gagal mendapatkan NIP. Penyebabnya, tidak dapat menunjukkan ijazah asli.

Memang, SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 berkaitan dengan verval honorer database BKN, yang mendapat jatah menjadi pelamar PPPK 2024 tahap 1.

Namun, masih banyak juga honorer database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2.

Sebagian besar peserta seleksi PPPK tahap 2 merupakan honorer non-database BKN dengan masa kerja minimal 2 tahun dan lulusan PPG untuk formasi guru.

Lantas, apakah penerbitan NIP PPPK tahap 2 oleh BKN tidak melalui proses verval? Sudah pasti, BKN tidak akan gegabah menerbitkan NIP PPPK tahap 2 tanpa melalui tahapan verval.

Dengan demikian, apakah honorer susupan masih punya peluang mendapatkan NIP PPPK Tahap 2?

Jawabannya, ya pasti ada, meski kecil. Kita hanya bisa berharap, semoga jajaran BKN tetap cermat mengurus jutaan NIP CPNS dan PPPK 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan