Adakah Peluang Honorer Bodong Lulus PPPK Tahap 2? Ingat, Ada SE BKN

Masih banyak honorer database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam salah satu Grup WA honorer peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2, muncul sejumlah kalimat keluhan.
Seorang honorer dari suatu daerah merasa gundah lantaran ada pelamar PPPK tahap 2 yang dikenalnya tidak pernah bekerja sebagai non-ASN.
Jika orang itu fresh graduate lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan melamar PPPK tahap 2 formasi guru, bisalah dimaklumi, karena memang diperbolehkan. Masalahnya, yang bersangkutan bukan lulusan PPG.
“Dia itu tidak pernah jadi honorer, eh, bisa mendaftar,” begitu kalimat seorang peserta seleksi PPPK tahap 2 di Grup WA.
Rekannya yang lain juga berkeluh kesah, di instansi yang dilamarnya juga ada kasus serupa. “Susupan, jelas,” kata dia.
Jika benar ada honorer susupan bisa ikut seleksi PPPK, sudah dipastikan sebelumnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di tahap seleksi administrasi, sehingga bisa ikut tahapan seleksi kompetensi.
Apabila pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 nantinya honorer susupan itu lulus, adakah peluang untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP)?
Diketahui, begitu dinyatakan lulus, para calon PPPK harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses usulan mendapatkan NIP.
Sebelum menerbitkan NIP PPPK, Badan Kepagawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen DRH.
Diketahui, sudah ada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Pegawai Non-ASN.
“Verifikasi dan validasi yang komprehensif guna memastikan data sesuai dengan kondisi yang sesungguhnya,” demikian petikan kalimat dalam SE Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2024.
Verifikasi dan validasi data honorer dilakukan terhadap data pegawai non-ASN yang terdapat dalam basis data BKN dan belum lulus seleksi CASN.
Ketentuan di SE Kepala BKN itu cukup lengkap, misalnya soal kriteria verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN yang meliputi:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) wajib ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);