Adakah Peluang Honorer Bodong Lulus PPPK Tahap 2? Ingat, Ada SE BKN

Masih banyak honorer database BKN ikut seleksi PPPK tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;

d. Telah bekerja di instansi pemerintah paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021; dan

f. Jenis jabatan yang tidak termasuk dalam Surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN.

Disebutkan juga watu pelaksanaan verifikasi dan validasi data honorer dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 31 Maret 2024.

Pelaksanaan verval dilakukan oleh kelompok kerja (pokja), yang terbagi menjadi 6 pokja dengan tugas berbeda-beda, menyisir data berdasar kriteria-kriteria tertentu.

Pokja Kriteria 1 Honorarium melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN terhadap kriteria honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Pokja Kriteria 2 Surat Keputusan Pengangkatan dan Masa Kerja memastikan Masa Kerja Akumulatif yang dimiliki Pegawai Non-ASN minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

Pokja Kriteria 3 Usia melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non-ASN dengan ketentuan memenuhi kriteria apabila berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 atau tanggal lahir antara 31 Desember 2001 sampai dengan 31 Desember 1965.

Dalam menetapkan usia yang memenuhi kriteria dilakukan dengan membandingkan antara tanggal lahir pada basis data dan ijazah yang diunggah, apabila ditemukan perbedaan data maka untuk menetapkan usia menggunakan data pada ijazah.

Pokja Kriteria 5 Tingkat Pendidikan, melakukan verifikasi dan validasi data honorer dengan tujuan memastikan tingkat pendidikan pegawai non-ASN.

Dalam menetapkan tingkat pendidikan dilakukan dengan membandingkan antara tingkat pendidikan pada basis data dan ijazah yang diunggah, apabila ditemukan perbedaan data maka untuk menetapkan tingkat Pendidikan menggunakan data pada ijazah.

Dalam hal ijazah yang diunggah bukan ijazah asli, maka dokumen yang dianggap setara dengan ijazah, yaitu:

a) Fotocopy legalisir ijazah;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan