Selain Dugaan Korupsi, Mencuat Dugaan Ketua BUMDes Rangkap Jabatan

Periksa : Pelapor saat memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Lebong untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan korupsi dana BUMDes Tik Kuto.-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.koranradarlebong.com - Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong,
mencuat setelah Ketua Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) Lebong, Yudi Hariansyah, melaporkan indikasi korupsi dana penyertaan modal dan rangkap jabatan. Ia telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong pada Jumat (2/5).
Yudi menyampaikan bahwa pemeriksaannya merupakan bagian dari tahap penyelidikan atas laporan yang ia ajukan. Ia juga menyerahkan dokumen tambahan yang memperkuat dugaan penyimpangan dana BUMDes.
"Saya diminta klarifikasi dan memberikan dokumen. Semua keterangan telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Tik Kuto
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan adanya dugaan rangkap jabatan oleh Ketua BUMDes Tik Kuto yang ternyata berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Berdasarkan data resmi BKPSDM Lebong, pejabat tersebut diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Camat Rimbo Pengadang.
"Ini dinilai bertentangan dengan PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes," jelasnya.
Menurut Yudi, ASN tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar etika serta integritas pegawai negeri.
Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Ini bisa menjadi sarang kepentingan dan jelas melanggar aturan," tegasnya.