Selama Ini Ada Dualisme, Wamendikdasmen Usul Tata Kelola Guru Diurus Pemerintah Pusat Saja

Tata kelola guru terpusat. Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengusulkan supaya urusan tata kelola guru dipusatkan pada pemerintah pusat.

Dia menyebut pemusatan itu dapat mengakhiri masalah dualisme kewenangan dan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, perpecahan kewenangan yang berpotensi menimbulkan berbagai kebijakan yang bertentangan dan berdampak langsung pada kualitas dan penataan tenaga pendidik dapat dihindari.

Masalah ini disampaikan Wamen Atip dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025) dengan agenda pembahasan mengenai RUU Guru dan Dosen.

"Ada dualisme di sini antara pemerintahan pusat dan daerah sehingga terjadi kebijakan yang dalam beberapa hal kontradiktif. Umpamanya, terkait dengan pengangkatan guru," kata Wamen Atip.

Dia menuturkan bahwa dualisme itu tidak hanya memengaruhi pola pengangkatan guru, tetapi juga berdampak pada perencanaan formasi, pendistribusian guru antarwilayah.

Hal demikian menurutnya munculnya praktik pengangkatan guru honorer oleh sekolah atau pemerintah daerah tanpa mekanisme resmi.

Selain itu, banyak kasus baru terungkap ketika muncul tuntutan penetapan status atau saat pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Atip pun menilai bahwa satu-satunya cara mengakhiri persoalan itu adalah dengan menempatkan tata kelola guru di bawah pemerintah pusat secara penuh.

Dia juga menyoroti persoalan redistribusi guru yang selama ini sulit dilakukan secara efektif karena kewenangan tersebar.

Banyak sekolah, kata dia, dihadapkan pada masalah kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu.

Sementara, sekolah lain mengalami masalah kekurangan guru, tetapi tidak bisa dilakukan penataan karena tidak ada satu otoritas tunggal yang memegang kendali.

Untuk itu, dia mendorong agar pengelolaan guru dipusatkan sepenuhnya di pemerintah pusat dengan aturan yang bersifat lex specialis.

Kebijakan itu diharapkan dapat menghapus tumpang tindih kewenangan dan menyatukan seluruh proses manajemen guru, mulai perencanaan formasi, pemetaan kebutuhan, rekrutmen, hingga redistribusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan