Korupsi KUR Lebong: Sidang Lanjutan, JPU Jawab Eksepsi

Terdakwa: Terdakwa AZ ketika mengikuti persidangan kedua kasus korupsi KUR di Tipidkor Bengkulu.-(ist/rl)-

LEBONG - Sidang perkara kasus korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022 di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Lebong terus berlanjut di Tipidkor Bengkulu.

Direncanakan sidang lanjutan yang ketiga dijadwalkan pada Kamis (18/1) mendatang. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tanggapannya terhadap Eksepsi Penasehat Hukum.

Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyebutkan bahwa jadwal persidangan kasus korupsi pinjaman dana KUR fiktif ini rutin diadakan setiap hari Kamis di Tipidkor Bengkulu.

Baca Juga: KPU Lebong Terima Formulir A4 Model C Hasil Salinan Pemilu 2024

Sidang pertama telah sukses dilaksanakan pada Kamis (4/1) dengan agenda pembacaan dakwaan, sementara sidang kedua pada Kamis (11/1) memberikan ruang untuk eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum terkait dakwaan JPU.

"Rapat terbuka di Tipidkor Bengkulu menjadi wadah transparansi dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada publik terkait perkembangan persidangan dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan tanggapan," kata Kasi Pidsus.

Lebih lanjut, Kajari Lebong mengungkapkan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk perkara baru dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1,4 miliar.

Lebih dari dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun begitu, saat ini masih berlangsung proses pendalaman perkara dan penguatan alat bukti oleh jaksa.

"Kami terus melakukan pengusutan dan pendalaman untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini," pungkasnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan