KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma

KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.koranradarlebong.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma). Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), Tejo Suryo Laksono, di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (22/4).

"Benar, ada pemeriksaan terhadap TSL (Tejo Suryo Laksono) oleh penyidik di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/4).

Tessa menjelaskan, pemeriksaan Tejo bertujuan melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum. KPK bergegas menyelesaikan penyidikan karena masa penahanan tersangka kasus ini, yang diduga merugikan negara Rp280 miliar, hampir berakhir.

"Pemeriksaan ini dilakukan karena masa penahanan akan segera berakhir. Beberapa petunjuk sudah dipenuhi, salah satunya dengan memeriksa TSL," ujarnya.

BACA JUGA:Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta

Penyidik mendalami peran Tejo sebagai direktur PT GRC. Perusahaan ini diduga menampung ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma yang kemudian dialirkan ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).

"Kami fokus pada pengetahuan dan perannya saat menjabat sebagai direktur PT GRC," kata Tessa.

Tejo saat ini menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS), anak usaha Telkomsigma. Kasus itu menyebabkan kerugian negara Rp324,8 miliar.

Dalam kasus pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka: konsultan hukum Imran Muntaz (ditahan 8 Januari 2025), mantan Direktur PT PNB Robert Pangalian Lumban Gaol, dan pegawai PT PNB Afrian Jafar (ditahan 10 Januari 2025).

Kasus ini berawal ketika Robert berencana membangun bisnis data center pada akhir 2016. Ia meminta bantuan Imran untuk mencari pendanaan. Imran dan Afrian diduga menjadi makelar proyek tersebut.

Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert menawarkan pendanaan proyek ke Telkomsigma. Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi menyetujui pendanaan tanpa persetujuan direksi atau analisis risiko.

Para pihak membuat skema pembiayaan melalui pengadaan fiktif server dan storage antara PT SCC dan PT PNB. Bakhtiar menjanjikan fee Rp1,1 miliar untuk Imran dan Afrian.

Dana dari PT SCC ditransfer ke PT PNB melalui PT GRC milik Tejo dalam sembilan termin. Dokumen proyek dibuat secara backdate.

Sumber dana berasal dari pinjaman PT SCC ke Bank DBS dan BNI. Transfer pertama sebesar Rp236,8 miliar masuk ke rekening PT GRC, lalu dialirkan ke PT PNB sebesar Rp236,7 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan