Viral! Jukir di Bandung Minta Rp200 Ribu, Pemkot Bentuk Satgas Premanisme

Viral! Jukir di Bandung Minta Rp200 Ribu, Pemkot Bentuk Satgas Premanisme-- tvOneNews
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebuah video yang memperlihatkan aksi juru parkir liar meminta tarif hingga Rp200.000 kepada seorang pengendara di Bandung, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.
Aksi ini menuai kemarahan publik dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang meresahkan.
Pemerintah Kota Bandung pun segera mengambil langkah tegas dengan membentuk Satgas Anti-Premanisme.
Video tersebut memperlihatkan seorang tukang parkir yang diduga melakukan praktik "getok parkir" atau pungutan liar jauh di atas ketentuan resmi.
BACA JUGA:Ditegur Wapres, Mentan Amran Tetap Tutup Perusahaan Mafia Beras
Menanggapi hal itu, Pemkot Bandung langsung menurunkan tim untuk menyelidiki lokasi kejadian, namun belum berhasil menemukan pelaku di lapangan.
Warga net pun ramai-ramai mengkritik praktik tersebut yang dianggap mencoreng wajah Kota Bandung.
Menanggapi hal ini, Dishub Kota Bandung menegaskan bahwa tarif parkir resmi berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 adalah Rp3.000 per jam untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 per jam untuk roda empat.
Praktik pungli atau parkir liar akan ditindak tegas, termasuk dengan tindakan derek kendaraan jika diperlukan.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Pemkot Bandung juga menyatakan telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kebenaran video tersebut.
“Kami juga menyamar untuk mencari informasi lebih dalam, karena dikhawatirkan ini hanya konten. Tapi kami tetap serius menangani ini,” ujar perwakilan pemerintah setempat.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan tindakan serupa, sebagai bentuk partisipasi memberantas premanisme di ruang publik.