Mediasi Sengketa Tapal Batas Lebong - Bengkulu Utara Dijadwal Ulang

Mediasi Tabat Lebong-Bengkulu Utara dijadwal ulang-foto :dok/radarlebong-

Pemkab Lebong berharap pertemuan ini bisa membuka jalan menuju penyelesaian final yang adil dan berdasarkan payung hukum yang jelas.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Pemkab Lebong merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4, 5, dan 6 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah tingkat I dan II di Sumatera Selatan, termasuk wilayah yang kini menjadi Provinsi Bengkulu. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan