Mediasi Sengketa Tapal Batas Lebong - Bengkulu Utara Dijadwal Ulang
Editor: Reni Apriani
|
Rabu , 16 Apr 2025 - 23:08

Mediasi Tabat Lebong-Bengkulu Utara dijadwal ulang-foto :dok/radarlebong-
Pemkab Lebong berharap pertemuan ini bisa membuka jalan menuju penyelesaian final yang adil dan berdasarkan payung hukum yang jelas.
Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Pemkab Lebong merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 dan Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4, 5, dan 6 Tahun 1956, yang mengatur pembentukan daerah tingkat I dan II di Sumatera Selatan, termasuk wilayah yang kini menjadi Provinsi Bengkulu.