90 Desa Belum Cairkan DD Tahap 1

Belum Cairkan DD Tahap 1.-foto: net-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 90 desa dari 215 desa yang ada di Bengkulu Utara, belum mencairkan dana desa (DD) tahap I. Dimana, 16 desa tercatat telah melakukan pencairan DD sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terkait hal itu, Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si mengingatkan, agar DD dapat dilaksanakan sesuai program untuk masyarakat.

"Saya mengingatkan, desa-desa yang sudah mencairkan dana desa segera melakukan pelaksanaan program. Terutama program-program prioritas maupun program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  Seperti program bantuan langsung tunai bagi masyarakat dan program pembangunan yang sifatnya bisa mendorong perekonomian di tingkat desa. Sementara, desa yang belum mencairkan DD, diharapkan segera melakukan pencairan guna kepentingan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Harga Kopi Turun Jadi Rp 55 Ribu per Kilogram, Petani Cemas

Dijelaskan Rahmat, desa-desa yang memang belum mengajukan pencairan dana desa diharapkannya bisa sesegera mungkin mengajukan pencairan, sehingga program-program di desa bisa segera berjalan dan dirasakan oleh masyarakat.

Kendala desa-desa yang belum mencairkan dana desa tersebut diantaranya terkait harus dilakukan perubahan APBDes.

Hal ini karena adanya perubahan pola belanja dana desa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, terutama dalam pelaksanaan belanja ketahanan pangan.

Semula pelaksanaan program belanja ketahanan pangan dalam dana desa dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah desa dan boleh dilaksanakan dengan pembagian program secara langsung ke masyarakat.

Sehingga desa-desa melaksanakan program ketahanan pangan dengan penyaluran bantuan langsung pada masyarakat seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun  saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi.

“Kita juga meminta desa-desa melakukan percepatan serapan anggaran dan pelaksanaan program. Tahun ini sesuai aturan yang ditetapkan, pragram ketahanan pangan harus dikelola oleh desa dan tidak boleh dilakukan pembagian program langsung pada masyarakat, sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pemerintah desa harus melakukan perubahan program yang sudah dianggarkan dalam APBDes,” demikian Rahmat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan