KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar di Awal 2025

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar di Awal 2025-foto :jpnn.com-

70 objek berupa cendera mata, plakat, atau barang dengan logo instansi pemberi.

26 objek berupa tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan lainnya.

221 objek dalam bentuk barang lainnya.

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi

KPK menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi.

Jika tidak memungkinkan untuk menolaknya, mereka harus melaporkan ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan