KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar di Awal 2025

KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi Senilai Rp3,17 Miliar di Awal 2025-foto :jpnn.com-

koranradarlebong.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 689 laporan gratifikasi atas 774 objek dengan total nilai mencapai Rp3.176.643.372 selama Januari hingga Februari 2025.

Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, hingga pemerintah daerah.

Pada Januari 2025, KPK mencatat 348 laporan yang mencakup 395 objek gratifikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 laporan berasal dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 laporan dari individu.

Sementara itu, pada Februari 2025, jumlah laporan sedikit menurun menjadi 341 dengan total 379 objek gratifikasi.

BACA JUGA:2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama

Rinciannya adalah 231 laporan dari UPG dan 110 laporan dari individu.

Secara keseluruhan, 689 laporan tersebut bersumber dari berbagai instansi, yaitu:

488 laporan dari kementerian/lembaga,

125 laporan dari BUMN/BUMD beserta anak perusahaannya,

76 laporan dari pemerintah daerah.

Jenis Objek Gratifikasi yang Dilaporkan

Sebanyak 774 objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai bentuk, antara lain:

254 objek berupa uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya.

203 objek berupa karangan bunga, hidangan, makanan, dan minuman kemasan dengan masa berlaku tertentu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan