Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Mantan Kades dan Bendahara Pungguk Pedaro

Tampak kedua terdakwa saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri belum lama ini.-foto :dok Kejari Lebong-
koranradarlebong.com - Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Desa Puguk Pedaro, Suardi Tabrani, dan mantan bendahara desa, Yudi Dinata, atas kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri belum lama ini.
Dalam putusan majelis hakim, Suardi Tabrani dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 67 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Selain itu, Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 547 juta, dan jika tidak dapat membayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 tahun.
BACA JUGA:Sidang Korupsi DD Pungguk Pedaro, Mantan Kades Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sementara itu, Yudi Dinata divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan serta wajib mengembalikan uang pengganti Rp 247 juta, atau tambahan kurungan 2 tahun jika tidak mampu membayar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong menuntut Suardi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 804 juta.
Sedangkan untuk Yudi, JPU menuntutnya dengan 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 38 juta. Namun, vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan atas putusan tersebut, JPU Kejari Lebong masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Mantan Kades Pungguk Pedaro Akui Korupsi DD Rp 804 Juta untuk Kepentingan Pribadi
"Iya, Hakim sudah menjatuhkan hukuman kedua terdakwa. Namun kita akan mempertimbangkan lagi dengan memanfaatkan waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan apakah menerima putusan atau mengajukan banding," ucap Robby, pada Kamis (13/3).
Sebelumnya perbuatan korupsi sudah dilakukan oleh kedua terdakwa sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023 dicairkan.
Setidaknya ada 3 tahap pencarian DD dan ADD yang dikorupsikan oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Adapun dana yang diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik, dengan total kerugian negara mencapai Rp 800 juta.