Pemkab BU Siap Bantu Optimalkan Pajak Kendaraan Di Bengkulu Utara

Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup-foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bekerja sama memperkuat strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah ini dilakukan melalui optimalisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh pemilik kendaraan yang terdaftar di Bengkulu Utara.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Bengkulu, tercatat lebih dari 205 ribu kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga kendaraan dinas teregistrasi di Bengkulu Utara. Bila seluruh wajib pajak patuh melakukan pembayaran PKB, potensi pemasukan daerah dapat mencapai Rp150 miliar per tahun.

Namun sejauh ini, tingkat realisasi pembayaran baru sekitar 23 persen, sehingga dibutuhkan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

BACA JUGA:MUI BU Gelar Rakerda 2025, Tekankan Sinergi Ulama dan Pemerintah Daerah

Kasubid PKB dan BBNKB Bapenda Provinsi Bengkulu, Ryan Hidayat, mengungkapkan bahwa penyampaian SPTPD akan dilakukan melalui Bapenda Bengkulu Utara, dengan sistem pengiriman langsung ke alamat wajib pajak. Pada akhir 2025, program tersebut mulai memasuki tahap uji coba.

Uji coba awal dilakukan dengan mendatangi 10 wajib pajak di Desa Rama Agung, untuk melihat kesiapan teknis penyampaian surat secara langsung sebelum diterapkan secara penuh.

“Mulai tahun 2026, penyampaian SPTPD akan dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pemilik kendaraan yang terdaftar di Bengkulu Utara. Totalnya mencapai sekitar 205 ribu kendaraan dengan potensi pendapatan sekitar Rp150 miliar,” jelas Ryan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup, menyatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung inovasi yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD provinsi, tetapi juga memberi kontribusi langsung kepada daerah melalui sektor opsen PKB dan BBNKB.

Menurut Masrup, pendapatan opsen PKB dan BBNKB Bengkulu Utara saat ini telah mencapai Rp22 miliar. Namun angka tersebut masih jauh dari potensi maksimal apabila data kendaraan diperbarui dan pendataan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami melihat masih banyak potensi pajak yang belum tergarap. Oleh karena itu, pendataan ulang sangat penting agar penyampaian SPTPD benar-benar tepat sasaran dan efektif. Data wajib pajak harus akurat sebelum surat pemberitahuan disebar,” tegas Masrup.

Dengan kolaborasi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pembayaran PKB meningkat dan potensi PAD sektor pajak kendaraan dapat dioptimalkan secara maksimal.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan