Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Mantan Kades dan Bendahara Pungguk Pedaro

Tampak kedua terdakwa saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri belum lama ini.-foto :dok Kejari Lebong-

Berdasarkan pengakuan mantan Kades, uang hasil korupsi tersebut ia gunakan untuk membayar utang, hasil meminjam untuk kepentingan pencalonannya sebagai Kades.

Sedangkan untuk mantan Bendahara Desa menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan bersenang-senang dengan datang ke karoke dan menyewa wanita malam.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan