Hukum Menangis saat Berpuasa di Ramadhan 2025, Apakah Membatalkan Puasa?

Menangis Saat Berpuasa-tangkapan layar-
Meski menangis tidak membatalkan puasa secara langsung, akan tetapi disarankan untuk tidak menangis jika tidak ada sebabnya.
Ibadah puasa hendaknya dijalankan dengan suka cita dan berharap ridha Allah SWT.
Sedangkan menangis tanpa alasan dapat mengurangi pahala puasa. Karena menunjukkan ketidakpuasan atau ketidakiklasan.
Serta dapat mengganggu konsentrasi ibadah lainnya seperti shalat, baca Al-Quran, dzikir, dan lain-lain.
Menangis juga dapat menguras energi dan membuat tubuh lemas.
Oleh karena itu, sebaiknya tetap menjaga hati dan pikiran agar tenang dan positif saat puasa.' Mengutip dari Tribun Pontianak, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya, karena merupakan bentuk emosi alami manusia baik senang atau sedih.
Ada menangis yang justru baik dan dianjurkan saat berpuasa.
Yaitu menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.
Menangis jenis ini merupakan tanda keimanan dan ketaqwaan yang tinggi.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Jadi kesimpulannya, menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa.
Kecuali saat air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan hingga melewati tenggorokan atau tertelan.
Namun, sebaiknya kita menghindari menangis tanpa sebab karena bisa mengurangi pahala puasa dan mengganggu ibadah lainnya.
Atau jika menangis karena takut kepada Allah SWT atau karena merasakan keindahan ayat-ayat-Nya.