Perspektif Islam: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati

Korupsi Dalam Islam-tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus korupsi pertamina Patra Niaga telah membuat kerugian besar negara.

Disebut, kerugian negara mencapai 193 triliun akibat kasus korupsi ini.

Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membawa dampak besar bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga, dugaan kerugian negara mencapai angka yang sangat fantastis.

BACA JUGA:Tarawih Pertama Ramadan 2025, Ini Niat dan Waktu Pelaksanaanya

Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam kategori fasad fi al-ardh (kerusakan di muka bumi).

Islam sangat menekankan prinsip keadilan dan kejujuran dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam mengelola harta dan amanah publik. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًۭا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍۢ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌۭ فِى ٱلدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌۭ

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh azab yang besar." (QS. Al-Maidah: 33).

Ayat ini dengan tegas menyebutkan bahwa tindakan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi, seperti korupsi, dapat dikategorikan sebagai bentuk kerusakan besar (fasad fi al-ardh) yang pantas mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Pandangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mentoleransi tindakan yang merugikan banyak orang dan merusak stabilitas masyarakat.

Selain itu, Islam juga melarang dengan keras pengambilan harta secara tidak sah. Dalam Al-Qur'an disebutkan:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةًۭ عَن تَرَاضٍۢ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًۭا

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan