Perspektif Islam: Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga dan Hukuman Mati

Korupsi Dalam Islam-tangkapan layar-

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29)

Dalil ini menegaskan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah adalah bentuk ketidakadilan yang jelas dilarang.

Korupsi, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggelapan dana publik, termasuk dalam kategori ini.

Dalam hukum Islam, pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku korupsi sering kali dikaitkan dengan konsep ta'zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh pemimpin atau penguasa sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kejahatan.

 

Ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa hukuman mati dalam kasus korupsi bisa diberlakukan jika dampak kejahatan tersebut sangat merusak dan mengancam stabilitas masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan