Pulang Cepat, Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025

Kabid Pengembangan Karir dan Aparatur (PKA), Wince Damayanti, S.KOM.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu bernama pegawai negeri sipil (PNS) akan kerja lebih singkat saat puasa Ramadhan 2025.
Menyusul, kebijakan pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal.
Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam draf surat edaran yang segera disahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
"Draf surat edaran sudah dikonsep dan tinggal dinaikkan ke meja Sekda. Setelah diteken, baru akan diedarkan ke masing-masing OPD," ujar Wince Damayanti.
BACA JUGA:Selama Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam
Berdasarkan draf tersebut, untuk OPD dengan sistem lima hari kerja Senin-Kamis jam kerja dimulai pukul 08:00 WIB dan berakhir pukul 14:30 WIB.
Sementara hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07:30 WIB dan berakhir pukul 15:30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12:00-13:30 WIB.
"Bagi OPD yang menerapkan enam hari kerja, Senin-Kamis jam kerja berlangsung dari pukul 08:00-14:00 WIB, hari Jumat pukul 08:00-12:00 WIB, dan hari Sabtu pukul 08:00-12:30 WIB," jelasnya.
Selain pengurangan jam kerja, Pemkab Lebong juga mengatur ketentuan berpakaian selama Ramadan. Seluruh ASN, PPPK, dan THLT diwajibkan mengenakan pakaian muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
"Bagi pegawai yang beragama non-Islam, mereka tetap diberikan kebebasan menggunakan pakaian bebas namun harus tetap sopan dan pantas," tutupnya.