Selama Puasa, Jam Kerja PNS Dipangkas 1 Jam

PNS: Selama bulan puasa jam kerja PNS akan dikurangi 1 jam.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah 2024. Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan dikurangi 1 jam.

Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM mengatakan sesuai draf suarat edaran yang sudah dibuat jam kerja PNS dan THLT selama bulan puasa akan dikurang 1 jam.

Hanya saja saat ini Pemkab Lebong masih menunggu penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.

"Kalau draf sudah kita buat, namun saat ini kami masih menunggu penetapan SKB dari tiga Menteri," kata Wince Damayanti.

Baca Juga: Kurun Waktu Sebulan, Sudah 4 Kasus Perempuan & Anak

Lebih jauh, dijelaskannya, berdasarkan draf surat edaran, selama bulan puasa khusus untuk lima hari kerja, jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat.

Artinya, untuk jam pulang kerja pukul 14.00 WIB dan ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis.

"Khusus untuk hari Jum'at jam pulang pukul 15.00 WIB. Itu dikarenakan ada jam istirahat selama satu jam yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB," terangnya.

Sementara itu, khusus untuk enam hari kerja OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti Dinkes, Damkar, RSUD, Dukcapil hingga Puskesmas.

Jam masuk kerja tetap pukul 07.30 WIB tanpa jam istirahat. Artinya, jam pulang kerja itu pukul 13.00 WIB berlaku untuk hari Senin sampai Kamis.

"Untuk hari Jum'at pulang pukul 11.00 WIB tanpa istirahat, dan untuk hari esoknya atau hari Sabtu pulang jam 12.00 WIB," bebernya.

Sementara itu, untuk pakaian dinas selama bulan puasa tetap mengenakan seragam dinas seperti hari biasanya.

Hanya saja, ditekankan khusus pada hari Jum'at seluruh PNS dan THLT wajib mengenakan pakaian busana muslim.

"Untuk pakaian dinas selama bulan puasa nanti itu tetap normal seperti hari kerja biasanya. Namun untuk harti Jum'at wajib mengenakan busana muslim," lanjutnya.

Wince menambhakan, pemberlakukan pakaian busana muslim atau muslimah setiap hari Jum'at ini memang sudah diterapkan dilingkungan Pemkab Lebong.

Akan tetapi, khusus di bulan suci ramadhan seluruh ASN maupun THLT lebih dipertegas supaya mengenakan pakaian muslim demi peningkatan kualitas dalam pelaksanaan ibadah puasa ramadhan bagi umat muslim.

"Untuk ASN yang bukan beragama islam atau pegawai non muslim hari Jum'at itu diminta untuk menyesuaikan atau menggunakan pakaian bebas, tapi pantas dan sopan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan