Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas

Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas-foto :jpnn.com-

“Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujar dia.

Menurut Harli, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.

“Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ujar dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan