Apakah PPPK Berhak Mendapatkan Dana Pensiun & Bagaimana Mekanismenya?
--
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu kategori pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur secara khusus.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah PPPK berhak mendapatkan dana pensiun dan bagaimana mekanisme pemberiannya.
Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah telah menetapkan kesetaraan hak antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal dana pensiun. Berikut penjelasan lengkapnya.
Dana Pensiun PPPK
Berdasarkan peraturan terbaru, PPPK memiliki hak mendapatkan dana pensiun dengan skema defined contribution (iuran pasti).
Baca Juga: Lurah Taba Anyar Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Meski Tanpa Anggaran
Berbeda dengan PNS yang menggunakan skema defined benefit (manfaat pasti), mekanisme iuran pasti mengharuskan PPPK menyisihkan sebagian penghasilan mereka selama masa kerja.
Dana yang terkumpul ini kemudian dapat digunakan untuk membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala saat pensiun. Besaran manfaat yang diterima tergantung pada akumulasi iuran selama masa kerja.
Besaran Dana Pensiun PPPK
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian nominal pensiun pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Dana ini dicairkan setiap bulan melalui PT Taspen. Selain itu, PPPK juga mendapatkan hak tunjangan yang setara dengan PNS.
Hak dan Tunjangan PPPK
PPPK memiliki hak yang serupa dengan PNS untuk memastikan kesejahteraan mereka. Berikut adalah beberapa tunjangan utama yang diterima:
Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK disesuaikan dengan jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja, yang setara dengan PNS. Hal ini menghilangkan kesenjangan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Cuti
PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Perlindungan Sosial
PPPK mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua untuk melindungi mereka dari risiko selama masa kerja.
Pengembangan Kompetensi
Pemerintah menyediakan pelatihan dan pengembangan diri bagi PPPK untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.