Kapan Penetapan Bupati & Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024? Ini Penjelasan KPU Lebong

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dokumen ini akan menjadi dasar KPU Lebong dalam menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong terpilih pada Pilkada 2024. Berdasarkan informasi, BRPK dijadwalkan akan disampaikan oleh MK pada 3 Januari 2025.

Ketua KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos, mengonfirmasi bahwa informasi tersebut didapatkan dari koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu. Namun, ia menegaskan bahwa jadwal tersebut belum final.

"Informasi yang kami terima dari KPU Provinsi, BRPK kemungkinan disampaikan pada 3 Januari 2025. Tetapi, kepastiannya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut," jelas Yoki.

BACA JUGA:Unggul 1.342 Suara, Azhari-Bambang Tumbangkan Petahana di Pilkada Lebong , Hari Ini Pleno Tingkat KPU Lebong

Ia menambahkan, KPU Lebong akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih begitu BRPK diterima.

"Kami memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah BRPK diterima. Jika benar diterbitkan pada 3 Januari, kemungkinan pleno akan digelar minggu ini," katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahya Sectiantoro, SH, menyatakan bahwa DPRD juga tengah menunggu hasil penetapan paslon terpilih oleh KPU.

Penetapan ini menjadi dasar bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang menjabat saat ini, serta pengangkatan paslon terpilih.

BACA JUGA:Azhari: Hasil Quick Count Tunjukkan Keinginan Perubahan

"Setelah ditetapkan, usulan pemberhentian dan pengangkatan tersebut akan diparipurnakan, lalu disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu," terang Cahya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses ini memiliki perbedaan dengan tahapan Pilkada 2019, meskipun mekanismenya serupa dengan pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2024.

"Dulu tahapan ini tidak ada. Kini, proses pemberhentian dan pengangkatan bupati dimulai dari DPRD, seperti halnya pelantikan anggota DPRD sebelumnya," tambahnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang telah digelar KPU Lebong, Paslon 01 Kopli Ansori-Roiyana memperoleh 34.631 suara atau 49,05 persen. Sementara Paslon 02 Azhari-Bambang unggul dengan 35.973 suara atau 50,95 persen.

Tag
Share