PABPDSI Pertanyakan Dualisme 47 Pjs Kades di Kabupaten Lebong

Fiki Rikardo, perwakilan Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan dualisme 47 Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Armen Machfudy mengkritisi masalah ini.

Kali ini giliran Fiki Rikardo, perwakilan Ketua Persatuan Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), yang turut angkat bicara.

Fiki mendesak pemerintah Kabupaten Lebong untuk segera mengambil tindakan tegas guna menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Camat Imbau Warga Tetap Waspada Meski Kondisi Aman dari Longsor

Dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, sebanyak 47 di antaranya dipimpin oleh Pjs Kades yang statusnya dinilai bermasalah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat desa serta dianggap menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Pihak yang terlibat dalam polemik ini adalah pemerintah Kabupaten Lebong, Pjs Kades yang terlibat dualisme, serta organisasi seperti APDESI dan PABPDSI yang mewakili kepentingan masyarakat desa.

Menurut Fiki Rikardo, dualisme Pjs Kades tidak hanya mengganggu roda pemerintahan desa tetapi juga berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

"Kami meminta agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk mencegah konflik dan memastikan pemerintahan desa berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat," ujar Fiki kepada Radar Lebong pada Sabtu (2/12).

PABPDSI berharap pemerintah segera memberikan kejelasan terkait status 47 Pjs Kades ini, baik dengan memberhentikan Pjs yang dianggap tidak sah atau menetapkan yang sesuai aturan.

"Kami sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Penyelesaian masalah ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik di desa," tambah Fiki.

PABPDSI meminta pemerintah Kabupaten Lebong untuk segera memanggil dan menetapkan status Pjs Kades yang bersangkutan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik serta memastikan roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan