Ketahui Cara Lolos SKD CPNS 2024! Ini Skema Perankingan dan Syaratnya
Ketahui Cara Lolos SKD CPNS 2024! Ini Skema Perankingan dan Syaratnya-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini semakin dekat, dan para peserta perlu memahami skema perankingan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Lolos dari tahap SKD menjadi pintu gerbang menuju Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan beberapa ketentuan peringkat dan nilai ambang batas yang harus dipenuhi.
Skema Perankingan SKD
Dalam skema ini, peserta yang dapat melanjutkan ke SKB ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi, di mana hasil kelulusan SKD akan mencakup maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dibuka.
BACA JUGA:5.801 Pelamar CPNS Lebong Ikut SKD di Bengkulu
Misalnya, jika suatu instansi memerlukan 3 pegawai, maka hanya 9 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat lolos ke tahap SKB, asalkan mereka juga memenuhi nilai ambang batas SKD.
Kriteria Penentuan Peringkat
Jika terdapat beberapa peserta dengan nilai SKD yang sama dan berada di ambang batas peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan peringkat akan melihat hasil dari tiga komponen utama SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Prioritas perankingan akan diberikan kepada peserta yang memiliki nilai lebih tinggi pada tes TKP terlebih dahulu, diikuti dengan TIU, dan TWK.
Nilai Ambang Batas SKD
Nilai ambang batas juga ditetapkan untuk setiap jenis formasi. Bagi formasi umum, nilai minimal yang harus dicapai untuk masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Sementara itu, untuk formasi khusus seperti Cum Laude, Penyandang Disabilitas, atau daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD yang diperlukan adalah antara 286 hingga 311, tergantung pada jenis formasinya.
Syarat Tambahan untuk Lolos ke SKB