44 Pemilih Masuk dan 32 Pemilih Keluar,Data Sementara DPTb Lebong

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP,-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Lebong terus melalukan pemuktahiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pilkada 2024. Dari data sementara, terdapat 44 pemilih masuk ke Lebong dan 32 pemilih lainnya keluar. 

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP, menyampaikan, layanan khusus bagi mereka yang sebelumnya sudah masuk dalam DPT namun berniat untuk pindah memilih ini sudah dimulai sejak 17 September lalu dan akan berlangsung hingga 28 Oktober 2024.

"44 pemilih masuk ini, tersebar di 25 TPS, terdiri dari 19 pemilih perempuan dan 25 pemilih laki-laki. Sedangkan 32 pemilih keluar tersebar di 20 TPS  terdiri dari 14 pemilih perempuan dan 18 pemilih laki-laki," katanya. 

Menurutnya, DPTb tahap pertama yang akan dilaksanakan hingga 28 Oktober tersebut dibuka bagi pemilih yang memenuhi 9 kriteria yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Cek DPT Online, Ketahui Status Data Diri sebagai Pemilih

Seperti pemilih yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, rehabilitasi Narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.

"Pemilih yang masuk dalam DPTb ini harus dilengkapi dokumen pendukung. Misalnya pemilih yang bertugas di luar daerah, maka harus dilengkapi dengan surat tugas yang bersangkutan," jelas Rio.

Selanjutnya proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2024 akan kembali dilanjutkan dengan layanan DPTb tahap dua yang akan dibuka 29 Oktober hingga 20 November 2024.

Namun dalam tahap ini hanya ada 4 kriteria pemilih yang akan diakomodir. Pemilih dalam kategori ini diharapkan melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat pernyataan bermaterai.

BACA JUGA: KPU Lebong Buka Layanan DPTb, Ini 9 Kriterianya

"Kami sudah meminta agar PPK dan PPS di tingkat desa/kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan