Simpan Sabu dan Ganja, 2 Warga Bingin Kuning Dibekuk
Simpan Sabu dan Ganja, 2 Warga Bingin Kuning Dibekuk-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Bingin Kuning yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua tersangka berinisial AP (42) dan RD (30) ditangkap pada hari yang sama di lokasi berbeda.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AP pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 20.50 WIB di depan teras rumahnya.
AP diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Pengesahan RAPBD 2025 Ditargetkan Akhir November
"Dari tangan tersangka AP, kami berhasil mengamankan 7 paket sabu, empat lembar uang pecahan Rp 50.000, satu unit handphone merek Oppo, dan satu kotak bedak. Selain itu, kami juga menemukan alat hisap sabu, korek api, kaca pirex, dan jarum di rumahnya," jelas Wakapolres dalam konferensi pers, Kamis (17/10).
Tersangka AP dan barang bukti telah diamankan di Polres Lebong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka RD, juga pada Sabtu (12/10) pukul 20.50 WIB. RD ditangkap di Kecamatan Bingin Kuning dengan barang bukti berupa satu paket ganja yang ditemukan di kantong jaketnya serta satu unit handphone merek Samsung.
"Barang bukti dari RD juga sudah kami amankan. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sama, yakni minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara," tambah Mulyadi.
BACA JUGA:Ungkap 8 Kasus Narkoba, Polres Lebong Bekuk 12 Tersangka
Menurut pengakuan kedua tersangka, narkotika yang mereka miliki didapat dari luar Kabupaten Lebong dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
"Dari keterangan tersangka, barang itu untuk mereka gunakan sendiri. Namun, kasus ini masih terus kita selidiki," tutup Mulyadi.