6 TPS Kurang Pendaftar KPPS, KPU Lebong Pastikan Tidak Ada Perpanjangan

PPS kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara saat menunjukan jam penutupan perekrutan KPPS pukul 23.59 WIB.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi berakhir pada 28 September 2024.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong mencatat masih terdapat kekurangan pendaftar KPPS di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 186 TPS yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, 27 November 2024 mendatang.

Menurut data KPU, kekurangan pendaftar KPPS di 6 TPS tersebut bervariasi. TPS yang mengalami kekurangan pendaftar adalah TPS 001 Desa Garut Kecamatan Amen, TPS 002 Desa Sungai Lisai Kecamatan Pinang Belapis, TPS 001 Desa Suka Negeri Kecamatan Topos, TPS 001 Desa Gunung Alam, TPS 002 Desa Sukau Datang I, dan TPS 001 Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei.

"Hingga pendaftaran KPPS ditutup pada pukul 23.59 WIB, terdapat 6 TPS yang masih kekurangan pendaftar," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.

BACA JUGA:Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong Wajib Lapor Tim Relawan ke KPU

Devi menjelaskan bahwa pendaftaran KPPS telah dibuka sejak 17 hingga 28 September 2024 oleh masing-masing KPPS.

Sampai dengan penutupan pendaftaran, tercatat sebanyak 1.699 orang yang telah mendaftar sebagai KPPS. Terkait dengan kekurangan pendaftar pada 6 TPS tersebut, Devi memastikan tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran karena tidak tercantum dalam tahapan Pilkada.

"Sejalan dengan Surat Dinas KPU Nomor 2071, kekurangan KPPS pada 6 TPS ini akan diisi dengan melakukan distribusi KPPS dari TPS terdekat yang memiliki jumlah pelamar berlebih," jelasnya.

Devi juga menambahkan bahwa pada Pilkada 2024 ini, KPU Lebong membutuhkan total 1.302 anggota KPPS yang akan bertugas di 186 TPS.

BACA JUGA:Gaji dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Jumlah ini serupa dengan kebutuhan pada Pemilu Februari 2024, di mana setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp900 ribu, sementara anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu.

Untuk masa kerja KPPS Pilkada 2024, akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

"Artinya, para KPPS mulai bekerja setelah ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024 mendatang," tutup Devi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan