KPK Bersikukuh Ada Modus Rugikan Negara Rp1,25 Triliun dalam Kasus ASDP Akuisisi JN
https://radarlebong.bacakoran.co/readkoran/745/radar-lebong-senin-24-november-2025-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuktikan terjadinya kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP).
Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi yang menjadi terdakwa dalam perkara itu pun dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan melawan hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kerugian negara tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dengan nilai yang diperoleh PT ASDP.
"Nilai kerugian yang besar dan hampir mendekati kerugian total ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis akuisisi terhadap PT ASDP pada saat akuisisi," ujar Budi dalam keterangan persnya, Minggu (23/11) dari jpnn.com
Budi memaparkan kerugian negara terjadi akibat pengondisian proses dan hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Pengondisian kapal terjadi atas sepengetahuan Direksi PT ASDP, sementara nilai valuasi saham disesuaikan dengan ekspektasi direksi, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability yang lebih rendah dari opsi yang tersedia," jelasnya.
KPK juga menemukan kondisi kesehatan keuangan PT JN dalam tren menurun sebelum akuisisi. "Hal tersebut tidak menjadi pertimbangan direksi dan tidak dievaluasi bersama konsultan due diligence untuk menilai kelayakan akuisisi," tambah Budi. Lebih lanjut Budi mengungkapkan, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun yang nilai bukunya sudah dinaikkan sehingga overstated.
"Di sisi kewajiban, masih terdapat hutang bank sebesar Rp580 miliar pada saat menjelang akuisisi," ujarnya. Budi menegaskan, berdasarkan data aktual, keputusan investasi ini secara realistis tidak layak. "Perhitungan nilai saham PT JN oleh Tim AF dengan metode discounted cash flow menghasilkan nilai minus Rp383 miliar. Sementara dengan metode net asset, nilai saham PT JN minus Rp96,3 miliar," paparnya.
Hingga 31 Desember 2024, PT JN sebagai anak perusahaan PT ASDP masih merugi dan memiliki kewajiban hutang yang harus dilunasi. "PT JN masih belum mampu membayar kembali shareholder loan kepada PT ASDP," pungkas Budi. Perkara ini bermula dari proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2017-2024. Saat proses akuisisi itu, Ira merupakan direktur utama ASDP. KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses valuasi aset dan due diligence yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Putusan pengadilan terhadap Ira Puspadewi menjadi landmark case dalam penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam korporasi BUMN.