Gaji dan Tugas KPPS Pilkada 2024

Intip besaran Gaji dan Tugas KPPS Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Lebong yang sudah mulai dibuka.-foto :dok/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Salah satu komponen penting dalam suksesnya Pilkada adalah peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang berperan sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 telah resmi dibuka mulai 17 September 2024, dan dapat dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan.

Bagi yang berminat bergabung, mungkin Anda penasaran, berapa gaji yang diterima anggota KPPS 

BACA JUGA:ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024

Pilkada 2024? Berikut rincian lengkapnya.

Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Buku Panduan KPPS untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara ddari 7 orang, termasuk seorang ketua dan enam anggota lainnya.

Selain itu, ada juga petugas pengamanan TPS yang bekerja sama dengan KPPS. Karena perbedaan peran dan tanggung jawab, besaran honor yang diterima setiap anggota KPPS juga bervariasi.

BACA JUGA:KPU Lebong Segera Rekrut 1.302 KPPS Pilkada

Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), 

berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang per bulan

Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang per bulan

Tag
Share