ASN hingga Perangkat Desa Bisa Daftar KPPS Pilkada 2024
Salah Satu Masyatakat saat mendaftarkan diri sebagai calon KPPS Ke PPS Kelurahan Kampung Jawa-foto :jpnn.com-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa diperbolehkan untuk menjadi bagian dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada serentak 2024.
Kepastian ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
"Ya, boleh," kata Devi saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan ASN dan perangkat desa sebagai KPPS pada Pilkada 2024 melalui pesan WhatsApp.
Devi juga menjelaskan bahwa proses perekrutan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka mulai 17 hingga 21 September 2024.
BACA JUGA:KPU Lebong Segera Rekrut 1.302 KPPS Pilkada
Ia mengajak masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi KPPS agar segera mendaftar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing.
Pada Pilkada kali ini, KPU Lebong membutuhkan 1.302 orang KPPS yang akan bertugas di 186 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh kabupaten.
Sama seperti pada Pemilu Februari 2024 lalu, setiap TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
"Masyarakat yang berminat menjadi KPPS bisa langsung mendaftar di PPS setempat," tambah Devi.
BACA JUGA:Beberapa Petugas KPPS di Lebong Sempat Alami Kelelahan
Lebih lanjut, ia memaparkan beberapa syarat untuk menjadi KPPS, antara lain berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,
memiliki pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat, serta diutamakan berdomisili di wilayah TPS tempat mereka akan bertugas.
Selain itu, calon KPPS juga harus bukan anggota partai politik atau setidaknya tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan resmi.
Calon KPPS juga harus sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.