Ditjen Bina Pemdes Dorong Penegasan Batas Desa Secara Nasional

Ditjen Bina Pemdes Dorong Penegasan Batas Desa Secara Nasional-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya penguatan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan program penegasan batas desa di Indonesia.

Upaya ini dinilai krusial untuk mendukung kepastian wilayah administrasi hingga tingkat desa.

Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Murtono, mengatakan bahwa keberhasilan penegasan batas desa tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota. Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi solid antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa.

“Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, target penegasan batas desa dapat tercapai dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas,” ujar Murtono saat menghadiri Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Hotel Mercure, Jakarta dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:Pemkab Lebong-Topdam II Sriwijaya Susun PKS Batas Wilayah Desa

Kegiatan ini digelar oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri selama empat hari, sejak Kamis (20/11) hingga Minggu (23/11), dan diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota dari berbagai daerah di Indonesia.

Murtono menjelaskan bahwa penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan utama dalam menetapkan batas desa melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Namun hingga saat ini, dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia, baru sekitar 10.909 desa yang telah memiliki regulasi resmi mengenai batas desa. Angka ini baru mencapai sekitar 14,4 persen.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, pemerintah pusat turut mengambil peran aktif dalam mendorong percepatan penegasan batas desa. Tidak hanya melalui pemerintah kabupaten/kota, tetapi juga melalui dukungan pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus maupun bantuan teknis. Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan fasilitasi melalui berbagai program, salah satunya ILASPP,” jelas Murtono.

Melalui Program ILASPP, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menargetkan penyelesaian 5.000 penegasan batas desa hingga tahun 2029.

Program ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian batas wilayah desa secara bertahap, sehingga meminimalisir konflik batas wilayah dan meningkatkan kepastian hukum administrasi desa di seluruh Indonesia.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan