Cegah Karhutla, Polisi Patroli ke Perkebunan
Karhutla: Anggota Polsek Lebong Tengah menyambangi warga hingga ke area perkebunan memberikan imbauan waspada kharhutla.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Musim kemarau yang diprediksi akan berlanjut hingga akhir Agustus 2024 mendatang mengharuskan masyarakat Kabupaten Lebong untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.
Sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya karhutla, Polisi gencar melaksanakan patroli di daerah perkebunan yang rawan terjadi kebakaran.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo, mengatakan wilayah Kabupaten Lebong, yang juga terdampak musim kemarau di Provinsi Bengkulu, kini menghadapi risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Kesbangpol Lakukan Deteksi Dini ATHG
Pihaknya melaksanakan patroli dengan menyambangi langsung petani yang berada di daerah perkebunan rawan terjadi kebakatan.
"Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran, kita menyambangi masyarakat hingga ke perkebunan meminta untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan berhati-hati dalam setiap aktivitas yang dapat memicu kebakaran," kata Kapolsek.
Masih kata Tulus, pihaknya meminta masyarakat untuk menunda aktivitas pembakaran lahan hingga musim hujan tiba serta tidak membuang puntung rokok sembarangan, yang merupakan salah satu penyebab utama kebakaran.
"Pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerusakan berat dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 1999," tegas Kapolsek. (*)