PPPK Bisa Tugas Belajar, Kontrak Kerja Diperpanjang, Asyik
PPPK bisa tugas belajar, kontrak kerja diperpanjang. Ilustrasi -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tugas belajar. Kontrak kerjanya pun diperpanjang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, ada banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal boleh tidaknya tugas belajar.
BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.
"Mau tahu jawabannya? Ya, bisa dong, tetapi ada syaratnya," kata Prof. Zudan, Minggu (22/11).
Prof. Zudan mengungkapkan sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasannya begini, sebelum diangkat PPPK, pegawai yang bersangkutan sudah mendaftar untuk program beasiswa melanjutkan studi.
Ketika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK dan dalam perjalanannya ternyata usulan beasiswa disetujui, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan studi belajar.
Nah, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak perlu meminta PPPK nya mengundurkan diri. Biarkan PPPK tersebut belajar, toh nanti hasilnya (ilmu, red) bisa dimanfaatkan oleh instansi pemberi kerja," terangnya.
Nantinya, setelah menyelesaikan tugas belajar, PPK bisa memperpanjang masa kontrak PPPK, apalagi ilmu yang diperoleh berguna untuk instansi.
Namun, Prof. Zudan mengingatkan, ketentuan tugas belajar ini tidak berlaku jika PPPK baru mendaftar program beasiswa saat sudah diangkat menjadi ASN. Sebab, akan memengaruhi jalannya birokrasi.
Sebelumnya, banyak juga PPPK yang meminta hak tugas belajar seperti PNS. Tugas belajar ini menjadi salah satu tuntutan utama PPPK selain alih status menjadi PNS.
Tugas belajar bagi ASN adalah penugasan dari instansi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan biaya dari pemerintah atau pihak lain, serta pembebasan tugas kerja.
Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi ASN untuk memenuhi kebutuhan organisasi, meningkatkan kualitas SDM, dan mendukung pengembangan karier.