RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/7).
Penggeledahan yang dilakukan para penyidik komisi antirasuah itu berlangsung kurang lebih enam jam dari mulai pulul 09.00 WIB hingga 15.05 WIB.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK membawa tiga koper diduga berisi berkas yang terkait dengan kasus yang tengah disidik.
Sejumlah mobil Toyota Innova berwarna hitam yang ditumpangi penyidik KPK, terpantau tiba di Kantor Dinas Damkar Kota Semarang sekitar pukul 09.00 WIB.
Para penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor yang berada di Jalan Madukoro, Kota Semarang, tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga tampak memintai keterangan para pegawai Damkar Kota Semarang.
Sejumlah handphone pegawai pun dikumpulkan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Damkar Kota Semarang Rianung dan Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang Ade Bhakti.
"Meminjam ruangan Pak Kadis ada beberapa berkas yang diminta, anggaran 2022-2024," kata Ade Bhakti ditemui seusai penggeledahan.
Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di sekitar lokasi.
Sekitar enam jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK pada pukul 15.05 WIB keluar membawa tiga koper yang dimasukkan ke dalam mobil.
Penyidik KPK pun meninggalkan Kantor Damkar Kota Semarang.
"Yang diperiksa banyak. Saya juga ditanya sebelumnya jadi apa, camat Gajahmungkur," kata Ade Bhakti.
Diketahui, Kamis (25/7) merupakan hari kedelapan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, Jateng.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang sejak Rabu (17/7).
Saat itu, kantor dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu digeledah selama sembilan jam.
KPK kemudian melanjutkan penggeledahan pada sejumlah dinas di lingkungan Pemkot Semarang hingga Kamis (25/7/2024).
Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan tiga penyidikan kasus di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu, dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. (jp)
Kategori :