KPK Geledah Rumah Topan Ginting terkait Proyek PUPR Sumut, Amankan Rp2,8 Miliar dan Senpi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut.

"Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan TPK terkait dengan pembangunan proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan juga proyek-proyek preservasi jalan di PJN Wilayah 1 Sumut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Tim penyidik menggeledah rumah tersangka Topan dan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api.

"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," jelas Budi.  

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor terkait dan menyita sejumlah dokumen penting.

"Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kantor dan juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini," tambahnya.

Kepala Dinas PUPR Prov Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi jalan di Sumut ternyata orang bawaan Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Betapa tidak, Topan merupakan Kadis PUPR Pemkot era Bobby dan pernah diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan.

Selain Topan, KPK juga mentersangkakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Proyek yang diduga dikorupsi meliputi preservasi dan rehabilitasi jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek jalan nasional di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

KPK menemukan indikasi pengaturan lelang e-catalog dan penunjukan langsung rekanan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.

Kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan