RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Atas kekosongan kursi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Bupati Lebong, Kopli Ansori,S.Sos, menugaskan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Mahmud Siam, SP., MM sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong.
Surat tugas Plh tersebut dikeluarkan oleh Bupati Lebong, pada 19 Juni 2024 lalu.
Secara teknis, Mahmud Siam baru bertugas sebagai Plh. Sekda Lebong, per hari ini, Senin, 24 Juni 2024.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mahmud Siam ditugaskan Bupati Lebong jadi Plh Sekda Lebong.-foto : amri rakhmatullah/radarlebong-
BACA JUGA:Sejak 19 Juni, Jabatan Sekda Lebong Kosong, Ada Apa?
Batas akhir penunjukan Mahmud Siam sebagai Plh Sekda hingga, 26 Juni 2024 mendatang, setelah itu jabatan Sekda akan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang nantinya akan ditujuk langsung oleh Gubernur Bengkulu.
"Kalau administrasinya per 19 Juni 2024 kemarin saya ditugaskan oleh Pak Bupati. Namun, secara teknis saya bertugas mulai hari ini," kata Mahmud Siam, dikonfirmasi Radar Lebong, Senin 24 Juni 2024 di ruang kerjanya.
Selain itu, Mahmud Siam membantah Sekda, H. Mustarani Abidin, SH.M.Si diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Mahmud, jabatan Mustarani sebagai Sekda memang sudah berkahir per 18 Juni 2024 lalu.
"Tidak ada yang namanya diberhentikan. Pak Mustarani itu sudah mengabdi sampai habis. Memang jabatannya berakhir 18 Juni kemarin," singkatnya.
Berita sebelumnya, kursi Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong kosong.
H. Mustarani Abidin.SH, M.Si terhitung 19 Juni 2024 tak lagi menjabat sebagai Sekda Lebong karena diberhentikan sebagai Sekda Kabupaten Lebong karena sudah menjabat 5 tahun.
Terkait diberhentikannya Mustarani sebagai Sekda Lebong ini dibenarkan Bupati Kopli Ansori, S.Sos, saat dikonfirmasi.
Orang nomor 1 Kabupaten Lebong ini mengaku, memang masa jabatan Sekda Lebong sudah habis tertanggal 19 Juni 2024 .