PPDB 2024/2025 Terapkan 4 Jalur, Terbanyak Jalur Zonasi

Senin 10 Jun 2024 - 02:21 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Selain itu, dirinya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada setiap sekolah yang kedapatan menambah rombel dari apa yang sudah ditetapkan.

Apalagi sampai ada praktik jual beli kursi. Dirinya juga memastikan dalam proses PPDB tidak ada dipungut biaya apapun, alias gratis.

Jika ada sekolah yang melakukan pungutan PPDB, masyarakat diminta tak segan untuk melapor.

"Jika ada sekolah yang melakukan pungutan dalam PPDB segera laporkan, akan kami beri sanksi tegas," singkatnya.

Diketahui sesuai SK Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Lebong nomor 800/1452/Dikbud/2024 terkait juknis PPDB, diketahui pendaftaran PPDB dilaksanakan mulai 27 Juni hingga 5 Juli 2024.

Kemudian pengumuman penerimaan calon peserta didik pada 6 Juli 2024, daftar ulang calon peserta didik baru 8-10 Juli 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tingkat SD pada 15-19 Juli 2024, dan MPLS tingkat SMP pada 15-27 Juli 2024. (*)

Kategori :