RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berakhir sudah pelarian FA (21) warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning yang sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reskrim Polres Lebong, setelah 7 bulan menjadi buronan polisi, dalam kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat).
Akhirnya, saat ini berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya oleh tim Opsnal sat Res Polres Lebong dalam Operasi musang Nala I 2024.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri S,Sos didampingi Kasubsi PIDM humas, Aipda, Syaiful Anwar, membenarkan telah diamankannya seorang pemuda berinisial FA, karena diduga terlibat melaukan curat di rumah Agustian Ansori pada bulan Juli 2023 yang lalu yang berada di jalan perkantoran Desa Sukau kayo Kecamatan Lebong Atas.
Baca Juga: Bawaslu Lebong Siapkan Perpanjangan Pendaftaran PKD
"Iya, tersangka FA sempat masuk DPO 7 bulan dan saat ini sudah berhasil ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong," kata Syaiful Anwar.
Lanjutnya, dalam kasus Curat yang terjadi di rumah korban, sebelumnya 2 rekan tersangka yang sebelumnya berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman di lapas Curup dan Lapas anak di Kota Bengkulu.
Sementara FA melarikan diri dan akhirnya masuk kedalam DPO Sat Res Polres Lebong.
"2 rekan tersangka sudah berhasil diamankan lebih dulu, sedangkan tersangka FA berhasil diamankan dalam operasi musang Nala I 2024," terangnya.
Tambahnya, dalam kasus ini tersangka FA bersama rekannya berhasil menggasak 2 unit handphone merek Redmi dan Infinix, celengan berisi lebih kurang Rp 1 juta dan sendal kulit milik korban Agustian Ansori, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta rupiah.
Hanya saja, untuk barang bukti sebanyak 2 unit handphone sudah berrhasil diamankan.
"Tersangka disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara," singkatnya. (*)