RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah sukses melaksanakan Pemilu awal tahun ini, KPU Bengkulu Utara kembali disibukkan dengan persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024.
Menariknya, tetap seperti sebelumnya, untuk Calon Bupati memiliki dua jalur untuk mencalonkan diri. Yakni, jalur parpol dan independen.
Untuk jalur independen, cabup wajib mengantongi 21.784 dukungan. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU BU Santoso.
"Sejauh ini, beberapa persiapan serta prosesnya saat ini masih dalam tahap perencanaan program dan anggaran. Pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara mendatang, ada dua jalur. Yakni, melalui partai politik (parpol) atau bisa juga mencalonkan diri dari jalur independen (non parpol). Cabup bisa menggunakan jalur independen, dengan syarat mendapat dukungan warga Bengkulu Utara dibuktikan dengan pernyataan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Baca Juga: BPBD BU Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
Dijelaskan oleh Anggota Komisioner KPUD Bengkulu Utara Divisi Data dan Teknis, Ganti Budiarto, dukungan yang dimaksud, jumlah dukungan yang harus dipenuhi Paslon jalur independen yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Syarat minimal dukungan bakal paslon independen, di Bengkulu Utara tahun 2024, sebanyak 21.748 dukungan, atau 10 persen dari jumlah DPT Bengkulu Utara pada pemilu terakhir yakni sebanyak 217.841.
Sebaran dukungan untuk syarat pencalonan jalur independen tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Artinya paslon harus mengumpulkan dukungan minimal 21.784 dukungan dari jumlah DPT Bengkulu Utara 217.841. Kita menjadwalkan tahapan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Utara dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan kita terima mulai Minggu, 5 Mei hingga senin, 19 Agustus 2024 mendatang," pungkasnya. (*)