32.509 Wajib Pajak Segera Terima SPPT PBBP2 2025, Batas Bayar 31 Oktober

DISTRIBUSI: DHKP dan SPPT PBBP2 siap didistribusikan.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah menjadwalkan pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2025.

Proses distribusi akan dimulai Senin, 25 Agustus 2025, ke seluruh desa dan kelurahan di 12 kecamatan.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan pencetakan massal DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2025. Seluruh dokumen telah disusun berdasarkan wilayah desa, kelurahan, dan kecamatan, sehingga siap untuk dibagikan.

“Jadwal distribusi sudah kita tetapkan. Dimulai dari kecamatan terjauh, yakni Kecamatan Topos dan Rimbo Pengadang, kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya. Teknisnya masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan di kantor kecamatan masing-masing dengan mengundang kades dan lurah,” jelas Monginsidi.

Baca Juga: Harga Kopi Naik Capai Rp 60 Ribu per Kilogram

Ia menambahkan, distribusi ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025. Dengan begitu, mulai September para kades dan lurah dapat langsung melakukan penagihan PBBP2 kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.

Pada tahun 2025, terdapat 32.509 objek PBBP2 yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Lebong menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBBP2 sebesar Rp 3.145.423.061.

“PBBP2 merupakan salah satu penyumbang pajak terbesar di Kabupaten Lebong. Dengan membayar kewajibannya, masyarakat akan merasakan manfaat pembangunan yang dibiayai dari pajak tersebut,” tegas Monginsidi.

Setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk melunasi PBBP2. Apabila melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen per bulan dari nilai ketetapan pajak.

“Kami optimis target tahun ini bisa tercapai seratus persen,” ungkap Monginsidi.

Untuk memudahkan wajib pajak, pembayaran PBBP2 dapat dilakukan melalui berbagai cara.

Selain membayar langsung di teller Bank Bengkulu, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan ATM, mobile banking, maupun toko retail modern yang sudah bekerja sama dengan Bank Bengkulu.

“Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara kolektif melalui pemerintah desa atau kelurahan masing-masing,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan