Satlantas Lebong Ingatkan Bahaya Sepeda Listrik di Jalan Umum

Kasat Lantas Polres Lebong IPTU Hendra Wijaya.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Imbauan ini dikeluarkan karena semakin banyak anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
Kondisi tersebut dinilai membahayakan baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Lantas Polres Lebong IPTU Hendra Wijaya, menegaskan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang keras.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Maulid Nabi 1447 H, Pemkab Lebong Ajak Umat Islam Teladani Rasulullah
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu, seperti jalan perumahan atau gang lingkungan, bukan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
"Mayoritas pengendara sepeda listrik di Lebong adalah anak-anak. Mereka belum sepenuhnya memahami aturan lalu lintas, sehingga sangat rawan menimbulkan kecelakaan. Kami minta peran orang tua lebih tegas dalam melarang anaknya membawa sepeda listrik ke jalan raya," ujar perwira Satlantas Polres Lebong.
Selain melanggar aturan, anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya kerap tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm.
Bahkan, banyak dari mereka melaju dengan kecepatan tinggi tanpa kontrol yang baik. Hal ini meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas yang bisa berakibat fatal.
Untuk itu, Satlantas Polres Lebong mengimbau agar setiap orang tua lebih peduli dan memberi edukasi sejak dini kepada anak-anak.
Sepeda listrik, meskipun terlihat sederhana, tetap membutuhkan aturan keselamatan dalam penggunaannya.
Pihak kepolisian juga menekankan agar masyarakat selalu menggunakan perlengkapan keselamatan standar, seperti helm, pelindung lutut, dan perlengkapan lainnya, jika mengendarai sepeda listrik di area yang diperbolehkan.
"Keselamatan adalah yang utama. Kami berharap masyarakat, khususnya orang tua, ikut aktif menjaga dan mengawasi anak-anaknya. Jangan biarkan mereka bermain sepeda listrik di jalan raya yang penuh risiko," tambah Hendra.