Tunggakan Pajak Kendis Pemkab Lebong Capai Rp 1,5 Miliar

Pajak: Tampak salah satu ASN Pemkab Lebong yang taat melakukan pembayaran pajak kendaraan ke UPTD Samsat Lebong.-(rian/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas (kendis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong masih belum terselesaikan.

Berdasarkan data terbaru dari UPTD Samsat Lebong, hingga September 2025, nilai tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong mencapai Rp 1.522.345.000.

Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Pemkab dalam mengelola aset dan kewajiban administrasi daerah.

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut, mengungkapkan bahwa tunggakan tersebut tidak hanya berasal dari kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat Pemkab, melainkan juga termasuk kendaraan bantuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang hingga kini masih dipegang sejumlah kepala desa. 

Baca Juga: 160 Kasus Gigitan HPR di Lebong, Vaksin HPR Masih Kosong

"Secara keseluruhan tunggakan kendaraan dinas Pemkab Lebong mencapai Rp 1,5 miliar. Itu sudah termasuk kendis bantuan Kemendes PDTT," kata Hendri, Kamis (18/9).

Data UPTD Samsat mencatat bahwa jumlah kendaraan dinas yang ada di Lebong mencapai 1.048 unit.

Rinciannya meliputi kendaraan roda empat (R4) sebanyak 81 unit penumpang, 2 unit bus, 105 unit kendaraan barang, dan 20 unit kendaraan khusus. Sementara itu, kendaraan roda dua (R2) berjumlah 812 unit. 

"Tunggakan pajak tersebut juga mencakup kendaraan dinas yang telah dilelang, namun belum dilakukan penghapusan administrasi sehingga masih tercatat sebagai tunggakan," jelasnya.

Upaya penertiban sebenarnya telah dilakukan. Samsat Lebong mengaku sudah menyurati Pemkab Lebong untuk membahas mekanisme penyelesaian tunggakan, namun hingga kini belum ada respons yang jelas. 

"Kami sudah melayangkan surat, tapi belum ada tindak lanjut dari Pemkab. Dalam waktu dekat kami akan kembali menyurati agar masalah ini bisa segera dituntaskan," tutup Hendri.

Tunggakan pajak kendaraan dinas ini dinilai dapat menimbulkan dampak serius. Selain mengganggu ketertiban administrasi aset daerah, hal ini juga mencerminkan lemahnya kedisiplinan Pemkab dalam memenuhi kewajiban pajak.

Padahal, dana untuk pembayaran pajak setiap tahunnya sudah dialokasikan melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran maupun koordinasi antarinstansi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan