RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Investasi bodong berkedok jual beli bahan bakar solar menjadi sorotan media sosial belakangan ini.
Seorang korban dengan inisial MS bersama dua kuasa hukumnya mendatangi Polda Kalimantan Selatan pada minggu 10 Maret 2024 sore untuk melaporkan kasus yang diduga investasi bodong.
Kasus dugaan penipuan tersebut dilaporkan dilakukan oleh perempuan berinisial F, yang juga merupakan anggota Bayangkari.
MS mulai bergabung dengan investasi tersebut sejak 2020.
BACA JUGA:Google Pecat Insinyur Software yang Mengkritik Proyek Israel
Awalnya, MS diminta untuk memasukkan setoran awal senilai Rp25 juta.
Seiring berjalannya waktu, MS menyetorkan uang hingga Rp160 juta karena uang tersebut lancar ia dapatkan.
Namun, pada tanggal 7 Maret, MS menanyakan kepada F terkait dana yang seharusnya ia terima.
F menjawab bahwa tidak dapat dilakukan karena terjadi penurunan usaha.
BACA JUGA:Lezatnya Menu Sahur Ramadan: 30 Inspirasi Masakan Simpel dan Cepat
Sejak saat itu, MS tidak dapat menghubungi F lagi.
Meski begitu, MS tidak menampik jika di setoran awal ia masih meraih keuntungan, lantaran F sudah tidak bisa dihubungi.
MS melaporkan kasus ini ke Polda Kalsel dengan harapan dana investasinya dikembalikan.
Dia juga menyebut ada banyak korban lainnya yang mungkin mengalami nasib serupa.
Kuasa hukum korban, Ilham Fikri, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 17 korban yang memberi kuasa kepada pihaknya.