RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Dalam Negeri mendorong akselerasi program sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk mendukung program tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar "Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Fasilitasi Sertifikasi Halal” di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Kamis (15/2).
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda Horas Maurits Panjaitan mengatakan, selain mendorong pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal oleh pemerintah daerah (pemda), acara ini penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bagi seluruh pemda dan stakeholders.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.
Baca Juga: Timnas AMIN: Logaritma Sistem KPU Di-setting untuk Menangkan Paslon Tertentu
“Dalam rangka mewujudkan negara sebagai pusat produsen halal dunia, maka dibutuhkan berbagai langkah dan upaya salah satunya melalui sosialisasi ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh pemerintah daerah dan stakeholders dalam mendukung program sertifikasi halal dan menyikapi global value chain pada industri global melalui produk halal,” katanya.
Maurits mengingatkan agar program fasilitasi sertifikasi halal segera diakselerasikan oleh seluruh daerah guna mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja.
Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik, menumbuhkan investasi daerah, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri guna menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
Dia mengingatkan kembali menekankan agar pemda memberikan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.
Bentuknya berupa dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta dukungan anggaran dalam APBD TA 2024 untuk urusan perindustrian.
"Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 telah diatur agar pemda menganggarkan kebutuhan sertifikasi halal kepada UMKM," katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, implementasi program tersebut di tingkat daerah perlu dioptimalkan.
Pemda diharapkan segera memfasilitasi aspek pendanaan APBD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini penting diimplementasikan guna mencapai target nasional Program Sertifikasi Halal.
"Sekaligus mendorong dan menyinergikan peningkatan kualitas belanja (daerah) untuk peningkatan pelayanan publik dan menumbuhkan investasi di daerah, serta dalam rangka akselerasi penggunaan produk dalam negeri sejalan dengan upaya menyukseskan Bangga Buatan Indonesia (BBI) sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2022," ujar Bahri. (jp)