Penyuluhan Produk Halal dan Aman bagi UMKM

Bimbingan: Kasi Bimas Islam, Malvinas saat menyampaikan materi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga di Kabupaten Lebong.-(ist/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Upaya peningkatan mutu produk serta jaminan keamanan dan kehalalan pangan terus dilakukan pemerintah Kabupaten Lebong.

Kali ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan yang ditujukan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah setempat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pelaku UMKM, penyuluh kesehatan, penyuluh agama, serta narasumber dari berbagai instansi, acara ini menjadi wadah strategis untuk memberikan edukasi terkait pentingnya aspek keamanan dan kehalalan produk makanan dan minuman yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, S.KM, menegaskan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk menjamin produk-produk yang dikonsumsi masyarakat memiliki standar keamanan, kesehatan, serta kehalalan yang jelas.

Baca Juga: Banpol 2025 Mulai Cair, Kesbangpol Ingatkan Parpol Wajib Buat SPj

Ia juga menambahkan bahwa di era saat ini, UMKM harus mampu bersaing tidak hanya dari segi rasa atau harga, tetapi juga dari aspek legalitas dan kualitas produk, salah satunya melalui sertifikasi halal dan standar keamanan pangan.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produk, dengan dukungan narasumber berpengalaman dari berbagai lembaga seperti Kemenag, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta BPOM," jelas Rachman.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Lebong, H. Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RNBS, SIP, M.Pd, menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan sekadar simbol atau formalitas, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

"Masyarakat, khususnya yang mayoritas Muslim, perlu teliti saat membeli atau mengonsumsi produk. Sertifikat halal bukan hanya label, tetapi merupakan jaminan dari lembaga yang berwenang setelah melalui proses laboratorium dan kajian keagamaan," ujar Malvinas.

Ia juga menegaskan bahwa konsep halal bersumber dari hukum Islam yang tercantum dalam Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ ulama, dan Qiyas. Oleh karena itu, proses verifikasi kehalalan harus dilakukan secara ketat dan profesional.

Lebih lanjut, Malvinas menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 hingga saat ini, Kemenag Lebong telah berhasil memfasilitasi penerbitan sekitar 600 sertifikat halal untuk berbagai produk UMKM.

Hal ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran pelaku usaha yang semakin tinggi terhadap pentingnya legalitas halal.

"Label halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga meningkatkan daya saing dan nilai jual produk. Apapun jenis usaha Bapak/Ibu, jika belum memiliki label halal, segera urus melalui P3H (Pendamping Proses Produk Halal) yang tersedia di setiap KUA Kecamatan," jelasnya.

Malvinas juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal kini lebih mudah diakses berkat digitalisasi proses dan dukungan program pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan