Heboh Penipuan WO di Jakarta Utara, Kombes Budi Beri Penjelasan Begini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12/2025).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) di Jakarta Utara.

Kasus ini sebelumnya viral setelah puluhan korban penipuan WO menggeruduk rumah pelaku.

"Saat ini masih pendalaman, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan ini terus secara maraton dan kemungkinan akan dilakukan peningkatan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kombes Budi menjelaskan kasus tersebut bermula saat sejumlah korban atau konsumen ingin melakukan pernikahan dan menggunakan jasa WO milik inisial APD.

"Tetapi tidak sesuai spesifikasi, baik itu tenda, katering maupun 'booth' (stan) makanan yang ada. Kemudian, pada saat dikonfirmasi tidak ada respons dari WO tersebut," ungkapnya.

Dia juga menambahkan selain di Polres Metro Jakarta Utara, beberapa laporan korban telah masuk di Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.

"Kami juga melihat nanti, apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi harus melihat lokus tempat kejadian peristiwa, jika itu terjadi di Jakarta Utara mungkin akan kami limpahkan. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," tutur Budi.

Untuk jumlah kerugian korban, Budi menyebutkan bervariasi karena masih menunggu hasil dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima Minggu (7/12).

"Bervariasi, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp 60 juta, Rp 80 juta, ini bervariasi," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan oleh WO PT Ayu Puspita Sejahtera di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Menurut dia, salah satu korban berinisial SOG membuat laporan adanya aksi tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 atau 372 Kitab Hukum Undang Undang Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12).

Pelapor ini ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO itu dan telah melunasi biaya resepsi Rp 82,7 juta ke rekening yang sudah disepakati.

Namun, ketika resepsi berlangsung WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan