Setelah Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Ada 1 Tahapan Lagi Dinanti Honorer

Minggu 14 Sep 2025 - 23:15 WIB

Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Nama :

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Pendidikan :

Jabatan :

Gaji/Upah :

Unit Kerja :

Kategori :