JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Saat ini hingga beberapa hari ke depan para calon PPPK Paruh Waktu sibuk mengurus berkas dokumen untuk pengisian Daftar Riyawat Hidup (DRH).
Berdasar Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 Jakarta tertanggal 11 September 2025 jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September.
Adapun perpanjangan jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula 28 Agustus s/d 15 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 22 September 2025
2. Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 20 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 25 September 2025
3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 28 Agustus s/d 30 September 2025 menjadi 28 Agustus s/d 30 September 2025
Setelah penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, apa lagi yang harus ditunggu?
"Setelah ada penetapan dari BKN, mereka langsung mendapatkan surat keputusan (SK Pengangkatan). Tidak ada lagi tes atau ujian lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Wardihan di Lombok Tengah, Sabtu (13/9).
Di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, sebanyak 4.591 tenaga honorer dinyatakan mendapatkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
"Dari 4.601 tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, sebanyak 4.591 orang yang memenuhi syarat," kata Lalu Wardihan.
Dia mengatakan mereka yang dinyatakan lulus seleksi PPPK paruh waktu, semua telah mengikuti tes pada seleksi PPPK 2024.
Sebelumnya, pemerintah daerah mengusulkan sebanyak 4.601 honorer menjadi PPPK paruh waktu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB)
Namun, setelah diverifikasi, Kemenpan-RB hanya menetapkan formasi PPPK paruh waktu untuk Lombok Tengah sebanyak 4.591.
"Tenaga honorer yang mengisi formasi PPPK paruh waktu Lombok Tengah terdiri atas tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis dan tenaga pendidik (guru)," katanya.
Para peserta yang dinyatakan mendapatkan alokasi PPPK paruh waktu ini akan langsung mengisi DRH.