Waspadai Aplikasi VIR Indonesia, Investasi Ramah Lingkungan atau Penipuan Berkedok Sosial?

Waspadai Aplikasi VIR Indonesia, Investasi Ramah Lingkungan atau Penipuan Berkedok Sosial?-foto : tangkapan layar@youtube-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Aplikasi investasi berbasis lingkungan bernama VIR Indonesia tengah viral di media sosial karena menawarkan konsep menarik: menghasilkan uang sambil menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan daur ulang sampah. Namun di balik narasi “peduli bumi sambil cuan”, muncul banyak keraguan — apakah VIR Indonesia benar-benar legal, atau justru termasuk investasi bodong berkedok program sosial?

Konsep Investasi di Aplikasi VIR Indonesia

VIR Indonesia mengklaim sebagai platform yang mendukung pengelolaan sampah organik dan anorganik. Dalam promosi yang beredar di Facebook dan TikTok, pengguna disebut bisa memperoleh penghasilan hanya dengan mengikuti aktivitas pengelolaan sampah, bahkan cukup dengan mengunggah foto-foto sampah.

Banyak testimoni yang menunjukkan “bukti penarikan saldo”, disertai ajakan untuk melakukan deposit agar bisa mendapatkan gaji harian. Sebagian besar promosi menyasar kalangan ibu rumah tangga dan pekerja informal, dengan iming-iming penghasilan tambahan dari rumah tanpa perlu keahlian khusus.

Namun, di balik tampilan profesional situsnya, terdapat pola mencurigakan yang menyerupai skema ponzi digital, di mana keuntungan pengguna lama dibayar menggunakan uang dari pendaftar baru.

Pola Kerja Mirip Skema Ponzi

Berdasarkan analisis beberapa pengamat digital, cara kerja aplikasi VIR Indonesia menunjukkan ciri khas ponzi klasik. Di tahap awal, aplikasi akan rutin membayar penggunanya untuk menimbulkan kepercayaan dan menarik lebih banyak anggota. Namun ketika jumlah pengguna baru menurun dan arus deposit berhenti, sistem biasanya kolaps dan gagal bayar.

Model bisnis seperti ini bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah aplikasi dengan embel-embel sosial atau ramah lingkungan juga sempat viral, tetapi akhirnya menghilang bersama dana pengguna.

Salah satu indikator kuatnya adalah sistem deposit berjenjang, di mana pengguna harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu agar bisa memperoleh keuntungan tetap setiap hari. Bahkan, tersedia level keanggotaan berbayar yang menjanjikan imbal hasil lebih tinggi — pola yang identik dengan investasi ilegal yang sering diperingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Legalitas VIR Indonesia dan Izin OJK

Sebelum berinvestasi di platform digital, hal pertama yang wajib diperiksa adalah status legalitasnya di OJK. Berdasarkan hasil penelusuran, VIR Indonesia tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

Beberapa pengguna memang menemukan bahwa aplikasi ini terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo, tetapi hal tersebut tidak berarti aplikasi tersebut memiliki izin untuk menghimpun dana publik.

Perlu diketahui, izin PSE hanya memastikan bahwa situs atau aplikasi tersebut terdaftar secara teknis, bukan sebagai lembaga keuangan. Tanpa izin dari OJK, segala bentuk investasi, pengumpulan dana, maupun janji keuntungan tetap yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum. Jika pengguna mengalami kerugian, mereka tidak dapat menuntut ganti rugi secara resmi karena platform beroperasi di luar pengawasan lembaga keuangan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa investasi di aplikasi VIR Indonesia sangat berisiko dan tidak aman secara hukum maupun finansial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan